SELAMAT DATANG DI WEBSITE KECAMATAN PAGUYANGAN SEBAGAI PORTAL INFORMASI PELAYANAN PUBLIK

Paguyangan Bangkit
sehat, bahagia & sejahtera!!!

Sambutan
Camat Paguyangan

Koko Kusnanto, A.Kp., S.hut
Camat Paguyangan

Selamat datang di Media Informasi Publik milik Kecamatan Paguyangan, media ini sebagai saluran informasi dan komunikasi antara Pemerintah Kecamatan dan Desa dengan Warga di Wilayah Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes. Website ini bagian dari pengabdian sebagai ASN untuk memberikan pelayanan terbaiknya sekaligus sebagai bukti tanggungjawab kepada masyarakat agar informasi apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan dan Desa bisa dilihat dan masyarakat akhirnya mau untuk berpartisipasi dalam mendukung pembangunan di segala bidang. Kritik dan saran kami harapkan untuk perbaikan website ini. Semoga media informasi ini dapat bermanfaat untuk kita semua. Amin

Berita Terhangat Hari ! Don't miss it

Jika anda membutuhkan informasi, aduan, keluhan dan lain – lain terkait Kecamatan Paguyangan, maka anda bisa menghubungi kontak Kami. Anda juga bisa menggunakan fitur fast response via live chat dengan klik pojok kanan bawah untuk mendapatkan respon cepat dari petugas kami

Informasi Persyaratan

  1. Surat Pengantar RT/RW.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi Akta Kelahiran.
  4. Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal (Jika pindahan dari luar kota).
  5. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (jika pindahan dari luar negeri).
  6. Melampirkan pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (KTP lama update ke e-KTP, tapi biasanya akan difoto ulang langsung di lokasi).
  7. Formulir Penerbitan e-KTP atau Formulir Pemohonan Perpanjang KTP lama ke e-KTP.
  1. Pemohon Terdaftar DTKS (Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial)
  2. KK, KTP
  3. Surat Pengantar dari Desa
  4. TTD & Legalisasi Kecamatan
  1. Pengantar dari Desa
  2. Pas Foto 4 x 6 1 Lb
  3. Mengetahi Camat /Kasi TTD &Stempel
  4. Ke Polsek/Polres untuk Cetak SKCK ( Ikuti Alur di Polsek/Polres)
  1. Pemohon Terdaftar DTKS (Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial)
  2. KK, KTP
  3. Surat Pengantar dari Desa
  4. Rekom dari kecamatan untuk lanjut proses ke kantor BPJS
  1. Surat Pengantar Desa (RT/RW)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi Akta Kelahiran.
  4. Verifikasi Data di KUA (TTD & Stempel Ka. KUA)
  5. Surat Pengantar Ke Kecamatan
  6. Isi Formulir Dispensasi Nikah dari Kecamatan
  1. FC. KTP
  2. FC. KK
  3. SKU (Surat Keterangan Usaha) Dari Desa
  4. Isi Formulir dari Kecamatan
  5. NB. Hanya untuk NIB eceran kecil
  1. Surat keterangan jual beli dari desa
  2. FC. KK & KTP Penjual dan Pembeli
  3. FC. SPPT (Pajak)
  4. FC. KTP 2 Orang Saksi
  5. FC. Kwitansi Jual Beli
  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. FC. KK & KTP
  3. Surat Kematian/Akta Kematian
  4. Surat Ahli waris dari Kecamatan

Statistik Kecamatan Paguyangan

0
DESA
0
RT
0
RW
0
Jumlah Penduduk

Pejabat Struktural Kecamatan Paguyangan

Koko Kusnanto, A.Kp., S.Hut.

Camat Paguyangan

Suripudin, S.Kep.,MM

Sekcam

Abdullah, S.H

Kasubag Umpeg

Wachyono, S.Sos

Kasubag Keuangan

Abdullahh, S.H

Plt. Kasi Kesos

Ria Mahligai, S.H.

Kasi PMD

Sri Utami, S.AP.

Kasi Pemerintahan

Seger, S.E.

Kasi Trantib

Integrasi Data

Galeri Kegiatan

Video Kegiatan

Desa di Kecamatan Paguyangan

Edukasi

Pengunjung Website Paguyangan

0 1 6 0 6 0
Views Today : 38
Views Yesterday : 341
Views Last 7 days : 479
Views Last 30 days : 1915
Views This Month : 1915
Views This Year : 11604
Total views : 69315
Who's Online : 0
×

Hello!

Untuk Informasi Lebih Lanjut Silahkan Chat Via WA Atau Kirim Email admin@paguyangan.brebeskab.go.id

× Hi, Selamat Datang !