SOSIALISASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BREBES NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT
Perda ini dibuat sebaha langkah antisipasi, preventif serta kuratif adanya penyakit baik yang menular maupun yang tidak menular yang pastinya berbahaya bagi masyarakat. penyakit tidak mengenal batas wilayah, usia, status sosial dan jenis kelamin, sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan penyakit agar hak hidup sehat yang merupakan hak asasi manusia dapat terpenuhi. mobilitas penduduk, pola hidup serta perubahan lingkungan yang tidak baik dapat mempengaruhi perubahan pola penyakit, termasuk yang dapat menimbulkan Kejadian Luar Biasa, Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan/atau wabah yang membahayakan kesehatan masyarakat, maka diperlukan adanya landasan hukum dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyakit yang merupakan salah satu bidang urusan pemerintahan daerah.
Untuk lebih lengkapnya bisa download dan dipelajari dengan KLIK DISINI
DOKUMENTASI KEGIATAN




